Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengatur tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berisi :
Komponen Pendidikan, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Dasar, Fungsi, dan Tujuan Pendidikan, Tenaga Kependidikan, anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, Jalur Pendidikan,
wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan, Jenis Pendidikan, kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan;
Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai religi, kultural, dan kemajemukan bangsa;
Gubernur Jabar: PPDB 2021 Harus Adil dan Transparan