PURWAKARTA, DISDIK JABAR – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Purwanto mendorong seluruh satuan pendidikan untuk memperkuat tata kelola sekolah, layanan informasi publik, serta strategi komunikasi guna membangun ekosistem pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Kadisdik saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekolah dalam Layanan Informasi Publik yang Transparan dan Akuntabel bagi SMA dan SMK se-Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah IV di Kota Bukit Indah Raya, Kabupaten Purwakarta, Rabu (21/10/2026).
Perkuat Ekosistem Sekolah dan Komunikasi Publik
Kadisdik mengingatkan bahwa penguatan ekosistem pendidikan dimulai dari hal-hal mendasar, seperti pengelolaan kelas, optimalisasi peran wali kelas dan guru mata pelajaran hingga penciptaan lingkungan sekolah yang bersih, nyaman, dan produktif.
"Setiap kegiatan pembinaan dan sosialisasi tidak boleh berhenti sebagai wacana, tetapi harus segera ditindaklanjuti dengan action to call (aksi nyata) sesuai kebutuhan sekolah," tegasnya.
Kadisdik pun mendorong sekolah untuk mengoptimalkan kanal media sosial, website, serta membangun kolaborasi dengan media dan komunitas guna memublikasikan berbagai prestasi, inovasi, dan praktik baik pendidikan.
“Jangan sampai sekolah kita baru viral ketika ada masalah, padahal banyak sekali potensi dan kegiatan positif di sekolah. Untuk itu, kuatkan komunikasi publik, optimalkan media sosial dan website sekolah, serta bangun kolaborasi dengan media dan komunitas,” imbaunya.
Selain itu, Kadisdik menekankan pentingnya mengintegrasikan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler dengan kebutuhan peserta didik serta solusi atas permasalahan di lingkungan sekolah.
Literasi Hukum Jadi Kunci Keterbukaan Informasi
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Jabar, Husni Farhani Mubarok menegaskan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik membutuhkan pemahaman regulasi dan literasi hukum agar satuan pendidikan mampu menjalankan kewajibannya secara tepat.
Ia menjelaskan, sekolah negeri maupun swasta merupakan bagian dari badan publik yang wajib memberikan layanan informasi kepada masyarakat sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sektor pendidikan, lanjutnya, menjadi salah satu bidang yang kerap menghadapi permohonan sengketa informasi, terutama terkait dokumen pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban anggaran.
“Inti dari keterbukaan informasi publik adalah literasi hukum. Kalau pengelolaannya bersih, tidak perlu risi. Sekolah harus memahami mana informasi yang wajib diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, dan mana informasi yang dikecualikan,” jelasnya.
Perkuat Layanan dan Publikasi Sekolah
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Humas Disdik Jabar, Dewi Nuraini memberikan pemaparan mengenai keterbukaan informasi publik pada satuan pendidikan serta peran strategis Humas sekolah.
Ia menekankan, setiap permohonan informasi harus dilayani melalui PPID sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan tetap menjaga perlindungan data pribadi. "Pelayanan dilakukan secara tertib, mulai dari menerima pengunjung, mencatat keperluan hingga mengarahkan pemohon kepada petugas yang berwenang," terangnya.
Dewi pun mengajak seluruh pengelola PPID sekolah untuk lebih aktif, kreatif, dan responsif dalam mengelola media sosial serta kanal informasi resmi sekolah agar informasi pendidikan dapat tersampaikan secara transparan, edukatif, dan menarik.
Dalam pengelolaan media sosial, ia mendorong sekolah untuk menyusun content planning (rencana konten) agar informasi yang disampaikan lebih terarah, menarik, dan mudah dipahami masyarakat.
“Melalui media sosial, sekolah tidak hanya mendokumentasikan kegiatan, tetapi juga dapat menyebarluaskan berbagai program unggulan, prestasi, inovasi pembelajaran, serta praktik baik pendidikan kepada masyarakat luas,” tuturnya.
Dorong Solusi Konkret
Sedangkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV, Gema Muhammad Shidiq menyampaikan, masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi publik dan sekolah wajib memastikan layanan pendidikan tetap berjalan dengan aman, nyaman, dan kondusif.
"Bimtek ini menjadi ruang diskusi strategis untuk mengidentifikasi persoalan layanan informasi serta merumuskan solusi konkret yang dapat diterapkan langsung di satuan pendidikan," ujarnya.
Ia pun mengimbau seluruh peserta aktif mengikuti rangkaian kegiatan agar materi dan hasil diskusi dapat diimplementasikan secara optimal di sekolah masing-masing.***






