BANDUNG, DISDIK JABAR - Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat (Jabar) tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat Jawa Barat terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar menerbitkan Surat Edaran Nomor 1995/PB.01.03.02/Sekre tentang Peningkatan Kewaspadaan Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam meningkatkan kewaspadaan, sekaligus melakukan penyesuaian pelaksanaan pembelajaran sesuai kondisi masing-masing wilayah.
Kadisdik Jabar, Purwanto mengatakan, penyesuaian pembelajaran merupakan langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan warga satuan pendidikan, sekaligus menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.
“Kami meminta seluruh satuan pendidikan untuk meningkatkan kewaspadaan dan terus memantau kondisi di wilayah masing-masing. Penyesuaian pembelajaran dilakukan secara situasional dengan mengutamakan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,” ujar Kadisdik, Senin (7/9/2026).
Kadisdik menegaskan, setiap penyesuaian harus mengacu pada kondisi aktual di lapangan, hasil koordinasi dengan pihak terkait, serta perkembangan informasi resmi dari instansi yang berwenang.
Penyesuaian pembelajaran, tambahnya, tidak diberlakukan secara seragam di seluruh wilayah Jawa Barat.
Kepala sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta dapat menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran secara luring atau daring sesuai kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan.
Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi aktual wilayah masing-masing, hasil koordinasi dengan pihak terkait, serta perkembangan informasi resmi dari Badan Geologi/Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dan BPBD.
“Jadi, bukan berarti seluruh sekolah di Jawa Barat otomatis melaksanakan pembelajaran daring. Keputusan disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing. Sekolah harus melihat situasi di lapangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ungkapnya.
Apabila kondisi memungkinkan pembelajaran tetap dilaksanakan secara luring, satuan pendidikan tetap diminta meningkatkan kewaspadaan. Aktivitas peserta didik maupun warga sekolah di ruang terbuka perlu dibatasi apabila terdapat sebaran abu vulkanik yang berpotensi mengganggu kesehatan.
Perkuat Komunikasi dengan Orang Tua
Dalam pelaksanaan pembelajaran, kepala sekolah diminta mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan.
Satuan pendidikan juga perlu memastikan penggunaan masker dan perlengkapan perlindungan diri sesuai dengan kondisi di lapangan.
Selain itu, informasi kepada orang tua/wali peserta didik mengenai kondisi lingkungan maupun penyesuaian pembelajaran harus disampaikan secara cepat, tepat, dan menenangkan.
“Kami juga meminta sekolah menyampaikan informasi secara cepat, tepat, dan menenangkan kepada orang tua. Jangan sampai ada informasi yang belum terverifikasi kemudian menimbulkan kepanikan di masyarakat,” imbaunya.
Keberlangsungan Pembelajaran Tetap Dijaga
Meski keselamatan menjadi prioritas, Disdik Jabar memastikan penyesuaian pembelajaran tetap memperhatikan keberlangsungan layanan pendidikan.
Penyesuaian pembelajaran dari luring ke daring maupun sebaliknya perlu tetap memperhatikan ketercapaian tujuan pembelajaran serta kondisi dan kemampuan peserta didik dalam mengikuti proses belajar.
Setiap penyesuaian pelaksanaan pembelajaran juga perlu dilaporkan secara tertulis kepada Cabang Dinas Pendidikan.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan pun didorong meningkatkan koordinasi dan pemantauan kondisi satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, BPBD, dan pihak terkait.
Selain itu, pengawas sekolah memantau kondisi satuan pendidikan binaannya serta memberikan pendampingan kepada kepala sekolah dalam melakukan penyesuaian pembelajaran.
Ikuti Informasi Resmi dan Hindari Hoaks
Disdik Jabar juga mengimbau seluruh jajaran pendidikan terus mengikuti perkembangan kondisi dan informasi resmi dari instansi yang berwenang.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, dan kepala satuan pendidikan diingatkan untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.***

